Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemenpan RB

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika, -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penundaan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika, mengungkapkan bahwa Kemenpan RB telah mengeluarkan surat pada 7 Maret 2025 terkait jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK.
"Berdasarkan surat Kemenpan RB, pengangkatan CPNS baru akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dimulai 1 Maret 2026," ujar Sri Hartika, Senin (12/3/2025).
Meskipun jadwal pengangkatan ditunda, hingga saat ini BKD Provinsi Bengkulu belum menerima petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari Kemenpan RB terkait prosedur pelaksanaannya.
BACA JUGA:Dinas ESDM Prov Bengkulu Tambah Pasokan LPG 3 KG Jelang Idulfitri
BACA JUGA: SK Diperpanjang, Gaji Non ASN Pemprov Bengkulu Akan Dirapel
"Sejauh ini kami masih menunggu juknis resminya seperti apa. Namun, surat Kemenpan RB sudah jelas menyatakan bahwa penundaan ini harus dilaksanakan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum surat penundaan ini dikeluarkan, pihaknya sudah mulai mengusulkan penetapan teknis (pertek) bagi CPNS dan PPPK yang lolos seleksi.
Namun dengan adanya penundaan ini, para calon CPNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu diharapkan tetap bersabar hingga pemerintah memberikan arahan lebih lanjut terkait proses pengangkatan mereka.
"Pertek sudah berjalan sebelum surat ini diterima. Sekarang kami menunggu petunjuk selanjutnya mengenai bagaimana mekanisme penundaan ini akan diberlakukan," tutup Sri. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: