JPU Kejari Kaur Ajukan Banding atas Putusan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur

Terdakwa korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengajukan banding atas putusan 5 terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur. Banding ini diajukan setelah majelis hakim memutuskan kerugian negara sebesar Rp 983 juta, sementara perhitungan JPU mencapai Rp 2,3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa banding diajukan karena perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara. "Hakim menilai kerugian negara Rp 983 juta, sementara perhitungan kami mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Bobbi.
Selain itu, Bobbi menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. "Pidana tambahan yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan kami," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejari dan Polresta untuk Pembangunan Kota
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Gerebekan di Rejang Lebong
Berikut rincian putusan:
- Agusman Efendi (Mantan Kadis Disperindagkop Kaur): 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Pandaridamo (Pejabat Pembuat Komitmen): 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Melden Efendi (Dirut CV SYB): 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Soudarmadi Agus Cik (Peminjam Perusahaan CV SYB): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 441 juta subsider 1 tahun.
- Thavib Setiawan (Anggota Pokja UKPBJ Kaur): 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan denda Rp 20 juta subsider 1 tahun.
JPU sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, termasuk pidana tambahan dan pembayaran uang pengganti yang lebih besar. Banding ini diajukan untuk memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara sesuai perhitungan yang akurat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: