HONDA BANNER

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Apakah Boleh Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa Ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Setiap Muslim yang sehat secara fisik diwajibkan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Namun, bagaimana dengan ibu hamil atau menyusui yang ingin tetap berpuasa, atau mereka yang tidak mampu menjalankannya?

Menurut para ulama, terdapat dua hukum mengenai puasa bagi ibu hamil dan menyusui, sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Rahasia Agar Doa Cepat Dikabulkan di Bulan Ramadhan, Berikut Bocoran dari Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Apakah Boleh Sholat Tahajud Setelah Sholat Tarawih dan Witir? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Hal tersebut dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Audio Dakwah.

Ibu hamil dan/atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya maupun bayinya.

"Pertama kalau dia khawatir pada dirinya, kalau puasa takutnya lemah, atau khawatir pada dirinya sekaligus bayinya, takut dirinya enggak mampu berdampak pula pada bayinya," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Yang seperti ini sepakat para ulama enggak ada perselisihan, kata Ibnu Ghulam pada kitab Mughni, tidak ada perselisihan, apa solusinya buka (puasa), diluar Ramadhan qodho," tambah Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hukum mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena menyusui terbagi menjadi tiga kategori.

"Terkhusus bagi yang menyusui, khawatir ke bayinya, takut asinya enggak cukup, ada perbedaan pendapat sampai ketiga bagian," terang Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Tarawih 11 Rakaat, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

BACA JUGA:Saat Usia Berapa Anak Harus Belajar Puasa? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan memiliki dua cara untuk menggantinya. Pertama, dengan mengqadha (mengganti) puasanya di luar Ramadan. Kedua, dengan mengqadha sekaligus membayar fidyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: