HONDA BANNER

Dapatkan Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dapatkan Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Syarat Dan Ketentuan Mendapatkan Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertipikat Tanah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

- Cocok untuk pengusaha mikro atau pelaku UMKM.

- Sertifikat tanah atau bangunan bisa dijadikan jaminan.

BACA JUGA:Pendapatan Minimal untuk Mendapatkan Pinjaman BRI, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Ketentuannya

4. Kredit Modal Kerja (KMK)

- Untuk pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja tambahan.

- Sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan plafon pinjaman yang lebih tinggi.

Syarat Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha produktif dan layak (jika untuk pinjaman usaha).

- Tanah yang dijadikan agunan memiliki sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

- Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.

 Dokumen yang dibutuhkan:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: