HONDA BANNER

Disperindag Kota Bengkulu Awasi Pedagang Minyakita, Cegah Harga Melebihi HET

Disperindag Kota Bengkulu Awasi Pedagang Minyakita, Cegah Harga Melebihi HET

Disperindag Bengkulu memantau pedagang Minyakita yang menjual di atas HET. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu terus melakukan pemantauan terhadap pedagang Minyakita yang diduga menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan beberapa pengecer yang menjual Minyakita dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, padahal HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp15.700 per liter.

"Kami menemukan beberapa pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Hal ini menunjukkan adanya pedagang yang tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH)," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief.

Jasya menegaskan bahwa stok minyak goreng di Kota Bengkulu saat ini masih tercukupi. Oleh karena itu, ia mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan distribusi dan penjualan Minyakita, agar harga tetap stabil dan tidak membebani masyarakat.

BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks, Disdikbud Bengkulu Akan Laporkan Oknum LSM

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades dan Bendahara Duduk di Kursi Pesakitan

"Jika ada pedagang yang menjual minyak di atas HET, kami akan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jasya.

Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi ini.

Pedagang yang tidak terdaftar dalam SIMIRAH berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Disperindag berharap langkah ini dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng di Kota Bengkulu, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai aturan. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi," pungkas Jasya.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: