Polisi Gerebek Sarang Narkoba dan Judi di Rejang Lebong, 10 Tersangka Diamankan
Pihak kepolisian dan tim gabungan saat menggerebek sarang narkoba di Rejang Lebong Bengkulu -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, dan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu berhasil menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Operasi yang melibatkan 282 personel ini berhasil menangkap 10 tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba. Selain itu, polisi juga menyita puluhan mesin judi jenis jackpot yang beroperasi di lokasi tersebut.
Penggerebekan ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di awal tahun 2025.
AKBP Eko Budiman, mengatakan operasi ini merupakan upaya besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Hari ini kita telah melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan pemilik mesin ketangkasan jackpot jenis bar-bar di Desa Kampung Jeruk,"ujar AKBP Eko Budiman, Kamis (6/2/2025).
BACA JUGA:JPU Kejari Lebong Tuntut Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Segini Besarannya
BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil
Dari 10 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan target operasi (TO).
Ia menyebutkan 10 tersangka yang berhasil ditangkap adalah IS (34) alamat Desa Kepala Curup, Binduriang , Je (15) alamat Kota Lubuklinggau, SJ (36) Desa Kepala Curup, Binduriang dan AS (25) Desa Kampung Jeruk, Binduriang .
Lalu APS (40) alamat Kota Lubuklinggau, CA (22) Desa Apur, Sindang Beliti Ulu, As (39) Desa Kampung Jeruk, Binduriang, Su (32) Kota Lubuklinggau, Ta (55) Kota Lubuklinggau serta ADH (25) Kota Lubuklinggau.
Dalam operasi ini, polisi juga menargetkan pasangan suami istri, namun sang suami berhasil melarikan diri, sementara istrinya berhasil ditangkap.
"Dalam operasi yang berlangsung selama 45 menit ini petugas menyasar tiga lokasi, yaitu dua rumah bandar narkoba dan satu lokasi judi jackpot," sambungnya.
Dari pengungkapan ini pulaz pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 31 paket sabu-sabu, 37 tablet yang diduga ekstasi, 17 paket ganja, 11 bundel plastik klip bening dan buku catatan transaksi narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: