HONDA BANNER

Saksi Kasus Korupsi Gedung PA Mukomuko Berulang Kali Mangkir, Kejari Ancam Langkah Tegas

Saksi Kasus Korupsi Gedung PA Mukomuko Berulang Kali Mangkir, Kejari Ancam Langkah Tegas

Saksi Kasus Korupsi Gedung PA Mukomuko Berulang Kali Mangkir, Kejari Akan Ambil Langkah Tegas-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan tidak akan mundur dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko senilai Rp20 miliar.

Namun, upaya pengungkapan kasus ini menghadapi kendala serius. Sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik berulang kali mangkir tanpa alasan jelas, mempersulit jalannya penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi sikap tidak kooperatif para saksi tersebut.

"Kami telah melayangkan pemanggilan berkali-kali, tetapi beberapa saksi tetap tidak hadir. Kami akan terus melakukan pemanggilan ulang dan sudah mengagendakan langkah selanjutnya," ujar Gugi Dolansyah kepada wartawan, Senin (5/2).

BACA JUGA:Ancaman Hukum Menanti! Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Siap Terapkan SPMB, Gantikan PPDB di Tahun 2025

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PA Mukomuko telah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2023, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek yang memiliki total nilai Rp20 miliar.

Pembangunan gedung ini dirancang dalam tiga tahap:

- Tahap pertama: 22 Agustus – 19 Desember 2022 dengan anggaran Rp6,5 miliar, dinyatakan rampung dan pembayaran telah dilakukan.

- Tahap kedua: 2023 dengan anggaran Rp13,5 miliar, ditargetkan selesai 100% pada awal Agustus 2023 sebagai syarat pembangunan tahap ketiga.

Namun, audit internal Pengadilan Agama Mukomuko menemukan bahwa progres pekerjaan tidak sesuai target. Akibatnya, pada 24 Agustus 2023, kontrak dengan PT Lematang Sukses Mandiri diputus sepihak.

BACA JUGA:Warga Sidodadi Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ciri Orang Jatuh Cinta Ternyata Mudah Dikenali

Saksi Berada di Luar Pulau, Kejari Tak Menyerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: