JPU Kejari Lebong Tuntut Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Segini Besarannya
![JPU Kejari Lebong Tuntut Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Segini Besarannya](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/ae4abbcc3573a0766c03d8e328552e05.jpeg)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang dengan agenda tuntutan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, pada Rabu (05/02/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, dengan menghadirkan dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Desa Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa Yudi Dinata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jelita Sari SH, dalam persidangan menyampaikan tuntutan yang berbeda untuk masing-masing terdakwa, berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap mantan Kades Suardi Tabrani adalah 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp804 juta subsider 2 tahun 3 bulan. Sementara itu, mantan Bendahara Desa Yudi Dinata dituntut dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp38 juta subsider 2 tahun.
Penasihat Hukum terdakwa mantan Kades, Endah Rahayu Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan tersebut. "Tentunya kami sebagai Penasihat Hukum akan mempersiapkan pembelaan, karena kami merasa ada beberapa poin yang menurut kami belum tepat," kata Endah.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Oknum Polisi Tersangka Dugaan TPPU
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp805 juta, namun hingga saat ini mereka belum mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan tersebut. Selain itu, dalam persidangan, mantan Kades Suardi Tabrani mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan karaoke bersama wanita malam dan judi online.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: