Perkuat Dakwaan, JPU Kejati Bengkulu Akan Hadirkan 10 Saksi dalam Kasus Korupsi Puskeswan Benteng
Para Terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2025.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk kontraktor, konsultan, serta pejabat terkait, guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan 10 saksi. Kehadiran mereka bertujuan untuk semakin memperkuat dakwaan kami," ujar Arif Wirawan, Kamis (30/1/2025).
Dalam persidangan mendatang, JPU akan memanggil sejumlah pejabat terkait, kontraktor, serta konsultan proyek yang memiliki keterkaitan dengan proyek rehabilitasi Puskeswan.
BACA JUGA:13 Tersangka Dengan BB 2 Kg Ganja Diungkap BNNP Bengkulu di Tahun 2024
BACA JUGA:Gara-gara Jual HP Curian di Facebook, 2 Pemuda di Kota Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi
"Saksi yang kami hadirkan berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat terkait, pihak ketiga, pekerja proyek, konsultan, serta kontraktor," jelasnya.
Perkara ini melibatkan 10 terdakwa, yang terdiri dari pejabat dinas yaitu Endang Sumantri (Mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (Mantan Kabid Penyuluhan Pertanian) Mus Mulyanto Husni (PNS Kota Bengkulu). Kemudian ada Pihak Ketiga (Kontraktor & Konsultan) Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV. Bita Konsultan), Joni Woker (Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau), Ruben Artanto (Konsultan CV. Arch Studio), Durmika (Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri).
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. Hingga saat ini, persidangan telah menghadirkan 18 saksi dalam dua kali sidang sebelumnya.
Dengan tambahan 10 saksi baru, JPU berharap dakwaan terhadap para terdakwa semakin kuat dan dapat mengungkap lebih jelas aliran dana dalam proyek yang diduga bermasalah ini. (ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: