Gepeng di Kota Bengkulu Punya Tanah dan Anaknya Sudah Sarjana
Satpol PP saat patroli menertibkan badut dan gepeng jalanan-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang terus gencar melakukan patroli dan sosialisasi terkait Perda nomor 07 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Bahkan sekarang Dinsos Kota Bengkulu melakukan patroli setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
Para pengemis yang masih beraktifitas di beberapa persimpangan jalan langsung ditegur melalui pengeras suara diminta agar segera pulang.
Sahat yang kerap turun langsung ke lapangan bersama tim untuk menegur gepeng mengatakan bahwa ia sudah mengantongi semua data dan identitas gepeng, terutama pengemis.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Tetap Buka dan Layani Masyarakat di Momen Libur Cuti Bersama
BACA JUGA:Daftar TNI, Masyarakat Jangan Percaya Calo, Berikut Penjelasan Dandim 0407 Kota Bengkulu
Ternyata ada pengemis yang tidak termasuk kategori miskin, namun masih juga meminta-minta.
"Ada satu pengemis yang biasa meminta - minta di simpang Pagar Dewa dan simpang Hibrida, namanya pak Hamzah warga Kelurahan Bumi Ayu. Dia itu sebenarnya bukan tuna netra (buta), saat saya tegur dari dalam mobil menggunakan pengeras suara dia bisa melihat saya. Dia mengemis memakai tongkat meminta belas kasihan seolah-olah dia buta," kata Sahat.
Kemudian pengemis bernama Hamzah ini juga sudah didatangi ke rumahnya dan dipastikan bukan warga miskin. Sebab kata Sahat ia mempunyai tanah dan anaknya sudah sarjana yang saat ini bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sebelumnya Pak Hamzah ini di simpang Pagar Dewa, kemudian sudah sering kita ingatkan dan kita himbau. Dia pindah ke simpang Hibrida," jelas Sahat.
Oleh karena itu, masyarakat Kota Bengkulu juga dihimbau untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis. Terlebih sudah ada Perda yang mengatur dan melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis.
BACA JUGA:Libur Isra Mi'raj dan Imlek, Pelayanan SIM dan SKCK Polresta Bengkulu Tutup Sementara
BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Warem di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
"Kita terus melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi untuk melaksanakan amanah Perda nomor 07 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis agar dapat terwujud Kota Bengkulu menjadi Kota Inklusif Warganya Hidup Rukun, Religius dan Bahagia Tanpa Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis," beber Sahat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: