Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu-(foto: Anggi)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: