Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu-(foto: Anggi)-

Sementara itu, Yudarlanadi atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsider 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: