Tidak Terima Ditegur Buka Kelapa, Nelayan di Kota Bengkulu Aniaya Tetangga
Pelaku YP (25) berhasil ditangkap personel Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang nelayan berinisial YP (25) pelaku dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Korban dalam kasus ini yakni Weni Melia Sari (32) warga gang Al Barokah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang merupakan tetangga dari pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal saat korban menegur pelaku yang saat itu sedang membuka kelapa di tanah milik korban. Namun pelaku marah kepada korban saat ditegur hingga akhirnya mengambil baru bata dan langsung melemparkannya ke arah korban.
Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga akhirnya mengeluarkan darah. Korban yang tidak terima atas kejadian yang ia alami tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Pengeroyokan di Warung Remang-Remang, Tim Resmob Polresta Bengkulu Amankan Satu Pelaku
BACA JUGA:Habiskan Rp 24 Miliar, 44 Unit Kamar Rumah Susun Griya Adhyaksa Siap Dihuni
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Macan Gading langsung bergerak mencari keberadaan pelaku serta Pulbaket dan meminta keterangan saksi-saksi terkait dengan kejadian tersebut.
Kemudian pada Senin (20/01/2025) personel Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Bahari, Kota Bengkulu. Setelah tiba di lokasi, personel Resmob langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat.
"Berdasarkan laporan dan Pulbaket serta pemeriksaan saksi, kami berhasil mengamankan satu pelaku dugaan penganiayaan," ungkap Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu IPDA Muhammad Ego Fermana, S.Trk, Selasa (21/01/2025).
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana penganiyaan yang ia lakukan. Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: