Pengeroyokan di Warung Remang-Remang, Tim Resmob Polresta Bengkulu Amankan Satu Pelaku

Pengeroyokan di Warung Remang-Remang, Tim Resmob Polresta Bengkulu Amankan Satu Pelaku

- Pelaku PS (27) saat diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang laki-laki berinisial PS (27) warga Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, lantaran diduga melakukan tindakan pidana pengeroyokan. 

Pengeroyokan tersebut dilakukan pelaku terhadap Andreas Mawindra (22) warga jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, pada bulan Desember tahun 2024 lalu.

Kasubnit I Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Trio Hendra Saputra, S.Trk, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku jika anaknya dikeroyok beberapa orang di warung remang-remang yang berada di Pasar Minggu Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Habiskan Rp 24 Miliar, 44 Unit Kamar Rumah Susun Griya Adhyaksa Siap Dihuni

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ikut Serta Menyukseskan Penanaman 1 Juta Hektare Jagung

"Korban ini dikeroyok pada saat berada di warek di sekitar wilayah Pasar Minggu Kota Bengkulu," ujar Kasubnit 1 Pidum, Selasa (21/01/2025). 

Saat ini personel Polresta Bengkulu baru mengamankan 1 orang pelaku dan sedang mendalami kasus ini guna menangkap rekan-rekan dari pelaku saat melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban. 

"Saat ini baru satu kita amankan pelaku dugaan pengeroyokan dan kasus ini masih kami dikembangkan karena dugaan pelaku bukanlah satu orang," terang Kasubnit I Pidum 

Untuk motif dalam kasus dugaan pengeroyokan ini masih didalami oleh personel Satreskrim Polresta Bengkulu, karena pelaku belum semuanya tertangkap.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: