Bapenda Kota Bengkulu Susun Mekanisme PBB dan BPHTB Gratis
Kepala Bapenda kota Bengkulu, Nurlia Dewi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu susun mekanisme penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pembebasan PGB dan BPHTB ini sesuai dengan pengesahan penandatanganan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) yakni Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Keputusan Bersama tersebut memuat tentang pengesahan oleh 3 Menteri untuk mendukung Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta Rumah.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menyampaikan saat ini ia tengah merancang strategi untuk perjalanan di 2025 mengingat saat ini telah dihapusnya BPHTB.
“Kita sudah mulai bikin skemanya karena sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru tentang penghapusan BPHTB,” ungkapnya, Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Waspada! 14 Ekor Sapi di Kota Bengkulu Terjangkit PMK
BACA JUGA:Capaian PAD dari PBB Tak Capai Target, Bapenda Kota Bengkulu Upayakan hingga 50 Persen
Lanjut Nurlia menjelaskan bahwa syarat pemerolehan BPHTB gratis tersebut sudah dipersiapkan dimana saat ini sudah mensimulasikan mekanisme terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi sudah kita persiapkan bagaimana syarat pemerolehan BPHTB gratis seperti apa, sama simulasi PBB. PBB pun sudah mulai simulasi dalam waktu dekat di Februari pertengahan sudah bisa kita cetak dan masyarakat sudah bisa bayar,” terang Nurlia
Karena hal tersebut masih dalam tahap persiapan untuk rincian terhadap mekanisme atau rancangan pemerolehan BPHTB gratis tersebut akan di informasikan dalam waktu dekat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: