Pemprov Bengkulu Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, BKD: Evaluasi dan Penataan PPPK Sedang Berlangsung

Pemprov Bengkulu Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, BKD: Evaluasi dan Penataan PPPK Sedang Berlangsung

Aksi unjuk rasa honorer, GTT dan PTT Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa R duo dan R tigo (Hirro) yang dilakukan para honorer, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Provinsi Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan, mengatakan, pihaknya saat ini hanya menjalankan regulasi yang ada. 

Regulasi tersebut merujuk pada aturan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemen PAN-RB.

"Kita sudah menerima aspirasi dari himpunan pekerja R2 dan R3 (Hirro) Provinsi Bengkulu. Mereka menyampaikan tiga tuntutan," kata Gunawan.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

BACA JUGA:Ribuan Honorer, GTT dan PTT, Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Bengkulu

Ia menyebutkan, tuntutan tersebut diantaranya, meminta agar Pemprov Bengkulu mengangkat R2 dan R3 menjadi PPPK Penuh Waktu.

Membayar Insentif tambahan penghasilan PTT (Pegawai Tidak tetap) dan GTT (Guru Tidak tetap) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu. Serta menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. 

"Terkait tuntutan itu, saat ini kita sedang melakukan evaluasi atas kinerja yang dilakukan R2 maupun R3," sambungnya.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa penataan ASN ini dilakukan secara nasional dan didasari oleh undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 66. 

Regulasi itu menjelaskan, batas akhir penataan tenaga honorer ini adalah Desember 2024. Artinya tahun 2025 tidak ada lagi yang namanya honorer tetapi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu 

Terkait PPPK paruh waktu, adalah pekerja R2 maupun R3 yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Serta mereka yang terdata di database BKN namun tidak lolos dalam seleksi CPNS.

"Semua tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 maupun 2 dan yang masuk database ikut seleksi CPNS tidak lulus diusulkan untuk diangkat PPPK paruh waktu. Ketika sudah diangkat PPPK paruh waktu maka ada perubahan status," jelas Gunawan.

Kendati demikian, PPPK paruh waktu ini tidak menutup memungkinkan akan menjadi PPPK penuh waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: