Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan PKL di Jalan KZ Abidin

Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan PKL di Jalan KZ Abidin

Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan PKL di Jalan KZ Abidin -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan KZ Abidin termasuk di depan Mega Mall.

Penertiban tersebut dilakukan oleh ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), anggota kepolisian hingga Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

"Kita lakukan penertiban hari ini, beberapa juga ada yang kita bongkar, karena sebelumnya sudah kita berikan peringatan kepada para pedagang, namun masih ada juga yang berdagang," kata Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu Yurizal, Selasa 14 Januari 2025.

Ia menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah memberikan peringatan kepada para pedagang mulai dari memberikan pamflet, surat, hingga spanduk yang berisikan peringatan kepada para pedagang.

BACA JUGA:Jabatan Gubernur Rohidin dan Rosjonsyah Berakhir, Wakil Rakyat Sampaikan Ucapan Terimakasih

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskesmas Benteng, Kejati Bengkulu Turunkan 10 Jaksa Gabungan

Untuk itu, pemerintah Kota melakukan penertiban hingga membongkar beberapa bagian toko para pedagang yang memakan bahu jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Bujang mengatakan bahwa penertiban yang kesekian kalinya tersebut para pedagang telah mulai kondusif dan tidak melakukan perlawanan yang berarti dari para pedagang.

Setelah dilakukan penertiban tersebut, pihaknya terus mengimbau kepada para pedagang untuk masuk ke dalam Kawasan Pasar Minggu dan juga PTM (Pasar Tradisional Modern).

"Selanjutnya kami minta kepada mereka untuk masuk ke dalam Pasar Minggu dan PTM, kami sudah hitung sebelumnya ada 130 pedagang yang berada di luar pasar, dan kami pastikan kapasitas pasar Minggu dan PTM itu cukup untuk menampung para pedagang" sebut dia.

Bujang menegaskan bahwa tidak ada biaya sewa yang dikenakan untuk pedagang yang akan pindah ke dalam PTM tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: