Diduga Hancurkan Bangunan Kos-Kosan, Menantu Oknum Anggota Dewan Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hancurkan Bangunan Kos-Kosan, Menantu Oknum Anggota Dewan Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

Pengacara pelapor saat menunjuk bangunan yang dirusak dan telah terpasang garis polisi-(foto: Anggi)-

"Kita belum tahu apa penyebab mereka  melakukan penghancuran ini, tapi secara undang-undang juga tidak dibenarkan melakukan penghancuran terhadap gak orang lain," imbuh Susti. 

Susti juga mengungkapkan bahwa terlapor ini merupakan menantu dari salah satu anggota DPRD di Kabupaten Kepahiang, karena itulah Susti menduga terlapor ini berani melakukan tindakan yang semena-mena. 

"Terlapor R ini merupakan menantu salah satu pejabat dewan di Kepahiang, mungkin karena itu dia meras hebat," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan, pelaku yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan milik orang lain diatur dalam pasal 200 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: