Proyek Revitalisasi Kantor Gubernur Bengkulu Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

Proyek Revitalisasi Kantor Gubernur Bengkulu Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu telah memutus kontrak kerja terhadap proyek rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan, pemutusan kontrak kerja ini terjadi pada tahap 4. 

Pasalnya proyek pembangunan taman dan kolam serta pagar yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar tersebut belum mencapai 100% alias baru 97% dari perjanjian kontrak kerja.

Meski begitu, Pemprov Bengkulu tetap melanjutkan pembangunan tersebut dengan meminta kontraktor menyelesaikan pekerjaanya dengan waktu 50 hari, terhitung sejak 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Gandeng BPKP dan Kejati, Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis

BACA JUGA:Percepat Lelang Proyek Infrastruktur Jalan Jelang 2025, Begini Kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Namun, pekerjaan tersebut juga tidak selesai tepat waktu, sehingga Pemprov telah menerapkan denda kepada pihak kontraktor.

"Putus kontrak telah kita lakukan. Kontraktor memiliki hak menyelesaikan pekerjaan 50 hari, tetapi tidak selesai juga, dan kita berikan denda," ujar Tejo, Rabu (8/1/2025)

Masih kata Tejo, denda yang wajib dibayar oleh kontraktor itu sebesar satu per 1.000 dari nilai kontrak untuk setiap persentase penyelesaian yang tidak tercapai. 

Dimana sanksi denda itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni   Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012.

"Sesuai dengan kontrak, maka denda maksimal kita terapkan. Pemberlakuan denda itu dihitung sejak 1 Januari 2025 sampai pekerjaan selesai dilakukan," tambah Tejo.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ini juga menyebutkan, tidak selesainya pekerjaan pembangunan taman, kolam dan pagar kantor gubernur itu lantaran terjadi kendala di lapangan. 

Seperti pada proses pekerjaan penggalian yang menyebabkan permasalahan pada jaringan optik Telkom dan terputus. 

Proses perbaikan jaringan optik itu pun sambung Tejo, membutuhkan teknisi dari Jakarta dan membutuhkan waktu hingga 4 bulan lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: