DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Canangkan Pembayaran Pihak Ketiga di Januari 2025
Pj Sekda kota Bengkulu, Eko Agusrianto-foto:istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengungkapkan jika pembayaran kepada pihak ketiga yang direncanakan dilakukan pada akhir 2024, harus ditunda akibat keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Jumlah kekurangan pembayaran pada tahap pertama dan kedua diperkirakan mencapai Rp16 miliar untuk belasan pihak ketiga yang belum dibayarkan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan, Pemkot Bengkulu bakal memastikan kewajiban tersebut tetap akan dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa DBH yang diharapkan masuk hingga akhir Desember 2024 tidak terealisasi hingga akhirnya Pemkot Bengkulu mengeluarkan surat pengakuan hutang dan akan melakukan pembayaran pada Januari 2025.
"Pembayaran untuk pihak ketiga belum bisa dilaksanakan karena DBH yang dijanjikan tidak masuk sampai akhir Desember. Namun kewajiban Pemerintah Kota Bengkulu tetap ada. Kami akan review di awal Januari dan melakukan pengakuan utang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Eko.
Menurut Eko, pengakuan utang ini akan mengikuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada 13 Desember, yang memungkinkan pembayaran beberapa kewajiban di tahun 2025 jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.
"Kewajiban ini akan tetap dibayar pada 2025, tergantung keadaan keuangan daerah," jelasnya.
Pemkot Bengkulu juga memastikan bahwa bukan karena faktor tahun politik, tetapi karena kondisi keuangan daerah yang memengaruhi pencairan DBH.
Dengan adanya penundaan ini, Pemkot Bengkulu tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun mendatang, sambil menunggu evaluasi keuangan yang akan dilakukan pada awal Januari 2025.
"Dana Bagi Hasil ini sudah direncanakan sebagai sumber penerimaan, namun karena belum masuk, penerimaan kita akan lebih baik di 2025 dibandingkan 2024," pungkas Eko Agusrianto. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: