Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris Ngadu ke Polda Bengkulu dan Satgas Mafia Tanah
Kuasa hukum ahli waris Banny Hidayat SH, saat menunjukan SKT milik kliennya-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ahli waris almarhum Sabri Zakaria yang memiliki lahan seluas 16 hektare di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, diresahkan oleh ulah mafia tanah lantaran lahan yang ia miliki di klaim oleh oknum yang mengatas namakan kelompok tani.
Diketahui pada perkara di lahan milik ahli waris Sabri Zakaria memiliki surat sah alas hak atas tanah yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1980 dengan luas sekitar 40 hektar.
Kemudian, lahan tersebut dijual dan SKT nya dipecah-pecah menjadi SHM sekitar tahun 2000. Sampai akhirnya lahan tersebut hanya tersisa sekitar 16 hektar.
Setelah itu, sekitar 2 tahun lalu, ada warga pendatang yang ingin menguasai lahan tersebut dengan cara membangun pondok diatas lahan tersebut dan menanam berbagai macam jenis tanaman.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2024, Resmob Macan Gading Ringkus 4 Orang Penjudi
BACA JUGA:Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi
Lama kelamaan, warga pendatang tersebut mulai mengklaim tanah tersebut dengan alasan mereka telah melakukan penggarapan diatas tanah yang mereka katakan tidak bertuan dan aset negara.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kuasa Hukum ahli waris Benny Hidayat SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Bengkulu atas ulah dari mafia tanah yang semakin meresahkan tersebut.
"Kami sudah mengajukan 3 pengaduan masyarakat ke Polda Bengkulu dan melapor ke satgas mafia tanah, semoga aduan kami terkait mafia tanah ditindak lanjuti. Apalagi Polri sudah menyatakan akan menindak siapa saja terlibat mafia tanah," ujar Benny, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, dalam perkara ini pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut menggunakan modus dengan mengatas namakan kelompok tani dan telah melakukan pengelolaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
"Mereka mengatas namakan kelompok tani dan warga penggarap dan mereka bukan warga asli Pekan Sabtu, sudah kami konfirmasi ke Kelurahan. Jadi saat ini, mereka menggiring opini, bahwa tanah milik klien kami ini dibuat seolah-olah garapan mereka, tanah tidak bertuan dan aset negara," imbuh Benny.
Selain itu, mafia tanah ini mengklaim tanah klien Benny tidak punya alas hak dan surat-surat resmi atau dokumen tentang legalitas kepemilikan lahan dan pihak yang mengklaim lahan tersebut semakin gencar melakukan provokasi karena dibeking oleh kelompok mengatas namakan LSM, pengacara dan wartawan.
"Mereka dibeking mengatasnamakan LSM, pengacara dan wartawan. Yang dilakukan ya itu tadi, menggiring opini tanah tersebut tanah tidak bertuan, tanah negara," pungkasnya.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: