Pemprov dan Kejati Komitmen Berantas Korupsi di Bengkulu

Pemprov dan Kejati Komitmen Berantas Korupsi di Bengkulu

peringatan harkodia tahun 2024 di Provinsi Bengkulu-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih dalam rangka Hari Anti Korupsi Seduania (HAKORDIA) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan Kejaksan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk memberantas korupsi di Provinsi Bengkulu.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) yang dilakukan di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Selasa (10/12/2024).

Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu,  Rosjonsyah mengingatkan pada seluruh peserta FGD yang hadir untuk bersama-sama mencagah tindakan korupsi di Provinsi Bengkulu.

Terlebih tema yang diusung dalam  HARKODIA tahun 2024 yakni, teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia maju. Melalui momentum ini, sinergitas semua pihak sangat dibutuhkan untuk memerangi korupsi di Indonesia, termasuk Bengkulu.

"Peringatan HAKORDIA bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," Kata Rosjonsyah.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada KPK AWARD 2024

BACA JUGA:Hakordia 2024: Momentum Bengkulu Perkuat Pemberantasan Korupsi

Masih kata Rosjonsyah, peringatan ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

Rosjonsyah juga mengungkapkan bahwa penguatan komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian integral dari upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. 

Ia menyebutkan ada tiga momentum besar yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat gerakan antikorupsi, yaitu pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan langkah menuju Indonesia Emas 2045. 

"Momentum ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, agar Indonesia dan Bengkulu khususnya, dapat berkembang dengan integritas tinggi dan bebas dari korupsi," imbuhnya.

Selain itu, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu ini juga mengingatkan bahwa KPK  melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024, mengimbau seluruh kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, serta pemerintah daerah untuk menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan masing-masing.

Dalam hal ini, Rosjonsyah menekankan pentingnya peran ASN di Provinsi Bengkulu untuk menjadikan HAKORDIA sebagai momen refleksi diri dalam memperbaiki pelayanan publik.

Selain itu ia juga mengimbau seluruh ASN di Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, serta menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: