Hutama Karya Segera Sesuaikan Tarif Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Rest Area Baru Dibuka
Kendaraan saat melintasi tol Bengkulu-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan rencana penyesuaian tarif pada ruas Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan keberlanjutan pengelolaan tol.
"Penyesuaian tarif ini penting untuk mendukung pengelolaan jangka panjang tol sekaligus sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan," kata Adjib
Sejak beroperasi dua tahun lalu, Tol Bengkulu-Taba Penanjung menunjukkan antusiasme tinggi dari pengguna. Hutama Karya aktif meningkatkan kualitas pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau, Gubernur Rohidin: Progres Anggaran Masuk Skala Prioritas
Tol ini memangkas waktu tempuh dari Bengkulu ke Taba Penanjung dari 1 jam menjadi 30 menit, memberikan efisiensi waktu dan biaya perjalanan yang signifikan.
Terkait kenaikan tarif tol, Hutama Karya memastikan bahwa penerapan tarif baru akan didahului dengan sosialisasi intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, untuk mendukung kenyamanan pengguna, perusahaan akan meresmikan Rest Area KM 5 Jalur A & B Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada 9 Desember 2024.
Rest area ini dilengkapi dengan fasilitas modern seperti area parkir luas, masjid, ruang laktasi, toilet bersih, klinik, ATM center, bengkel, dan area food court. Sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi lokal, 70% tenant di rest area diperuntukkan bagi UMKM.
"Kami berharap kehadiran rest area ini tidak hanya menjadi tempat istirahat, tetapi juga mendukung geliat ekonomi lokal melalui UMKM,” pungkas Adjib.
Disisi lain, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan berkendara, termasuk batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan berbagai langkah ini, Hutama Karya berkomitmen meningkatkan pengalaman pengguna tol sekaligus mendukung pengembangan ekonomi wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: