Kebijakan Komunikasi Efektif untuk Mengatasi Permasalahan Judi Online di Zaman Modern

Kebijakan Komunikasi Efektif untuk Mengatasi Permasalahan Judi Online di Zaman Modern

Muhammad Faisal Rahman, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu-(ist)-

Kebijakan atau regulasi yang dibentuk pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan judol (judi online) yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang didalamnya Pasal 27 Ayat 2 dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi hukum."Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur perjudian pada media sosial atau elektronik dilarang dalam undang-undang tersebut serta memberikan dasar hukum bagi penegakan kebijakan ini pada ranah digital”.

Judi online telah menjadi ancaman serius di era digital, menyusup ke dalam kehidupan masyarakat melalui akses internet yang mudah dan promosi yang agresif di berbagai platform. Dengan hanya beberapa klik, seseorang dapat terjebak dalam lingkaran perjudian yang sulit dihindari, menyebabkan dampak buruk seperti kebangkrutan finansial, kehancuran hubungan sosial, hingga masalah kesehatan mental. Dalam menghadapi fenomena ini, kebijakan komunikasi yang efektif menjadi salah satu kunci utama untuk melawan penyebarannya.

Teori Regulasi berfokus pada bagaimana regulasi dan hukum dapat mempengaruhi perilaku individu dan organisasi. Dalam konteks judi online, teori ini menyarankan bahwa adanya regulasi yang jelas, komprehensif, dan ketat dapat memberikan landasan yang kuat bagi penegakan hukum. Regulasi yang baik dapat mengurangi pelanggaran dengan menetapkan standar yang jelas dan sanksi yang tegas. Kraakman et al. (2009) dalam "The Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach" mengemukakan bahwa regulasi yang komprehensif berperan penting dalam memastikan kepatuhan. Mereka menunjukkan bagaimana pengaturan yang tepat dapat mencegah kejahatan ekonomi.

BACA JUGA:Regulasi Komunikasi di Media Sosial dalam Upaya Penanggulangan Narkoba

BACA JUGA:Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Permainan judi online semakin marak dilaksanakan pada zaman ini dimana para pelaku perjudian online melangsungkan kegiatan dengan media virtual yang di langsungkan melalui website atau aplikasi tertentu yang dihubungkan dengan jaringan internet (Subagyo, Astuti 2022). Berikut Data Jumlah dan Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia per Tahun 2017-2022 :


Berikut Data Jumlah dan Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia per Tahun 2017-2022 :-(ist)-

Menurut Fanani & Tritasyah (2023) perjudian menjadi salah satu kasus aduan yang sukar diberantas sampai-sampai sangat menjamur di Indonesia. Perlu bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mulai menerapkan langkah-langkah yang efektif untuk mengatasi kriminalitas yang terhubung dengan perjudian online demi melindungi masyarakat dan keamanan dalam ranah digital. Negara bertanggungjawab dalam memberikan kepastian hukum terpenting dalam menumpas setiap kegiatan tindak pidana yang kontradiktif dengan norma dan nilai ideologi Pancasila, salah satu bentuk kegiatan yang dilarang di Indonesia adalah perjudian online. Namun saat ini pemberantasan tindak pidana judi online belum berjalan maksimal.

Memahami Bahaya Judi Online

Judi online tidak hanya mengincar orang dewasa, tetapi juga remaja dan anak muda, yang merupakan pengguna aktif internet. Dengan iming-iming hadiah besar, promo bonus, dan akses anonim, platform judi ini memanfaatkan rasa penasaran dan ketidaktahuan masyarakat. Dampaknya, banyak individu yang terperangkap dalam kecanduan judi, yang akhirnya menghancurkan stabilitas finansial dan mental mereka.

Ironisnya, masyarakat kerap menganggap judi online hanya sebagai hiburan atau cara mudah untuk menghasilkan uang. Di sinilah pentingnya komunikasi yang efektif: untuk mengubah persepsi ini dan menyadarkan masyarakat akan bahaya sesungguhnya.

BACA JUGA:16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)

BACA JUGA:BEMG Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa Unihaz, Kembangkan Kreativitas Era Digital

Strategi Komunikasi yang Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: