DPR Pertanyakan Opini WTP
BENGKULU, BE - Dari 11 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Bengkulu, 5 LKPD memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), 5 WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan 1 Tidak Wajar. Namun, meski banyak yang memperoleh WTP, ternyata masih banyak jumlah keuangan negara yang menjadi temuan BPK RI. Data BPK dari tahun 2009, jumlah Temuan sebanyak 213 kasus dengan jumlah temuan Rp 198,18 miliar, jumlah Rekomendasi 434 kasus, nilai Rp 28,08 miliar.
Dari temuan tersebut, sudah ditindaklanjuti 59 rekomendasi dengan nilai Rp 5,85 miliar, ditindaklanjuti tapi belum selesai 130 rekomendasi senilai Rp 10,00 miliar dan sama sekali belum ditindaklanjuti sebanyak 245 rekomendasi dengan nilai Rp 12,23 miliar.
Komisi XI DPR RI mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu 2012 karena masih ada temuan senilai Rp 3,5 M sejak tahun 2009 hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Menurut anggota Komisi XI, Dolpie temuan tersebut sudah lama sekali dan belum ditindaklanjuti tetapi bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. \"Terhadap temuan BPK yang belum ditindaklanjuti mengapa bisa mendapat WTP?\" ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut, pada kunjungan kerja Komisi XI ke Bengkulu, Senin, 15 April 2013.
Ia juga mempertanyakan seperti apa nasib temuan tersebut nantinya jika tidak pernah ditindaklanjuti. Seharusnya BPK tidak hanya sekadar memberi rekomendasi tetapi juga sanksi, dan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan opini.
Wakil Ketua Komisi XI Dr. Harry Azhar Azis, MA mengatakan, memang masih ada masalah prosedural, ada kemungkian sumber masalahnya di undang-undang BPK soal tindak lanjut kerugian negara. Dengan undang-undang yang ada BPK tidak maksimal.
\"Kok sudah WTP masih ada korupsi, akan kita clearkan ke BPK pusat, tidak ada artinya WTP itu (kalau masih ada korupsi), saya kira ada yang bisa ditindaklanjuti,\" ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu Erwin mengatakan opini sangat terkait dengan standar, dimana BPK menggunakan standarinternasional. \"Temuan bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian opini jika berdampak material,\" katanya.
Menurutnya untuk menindaklanjuti temuan BPK memberi waktu 60 hari kesempatan untuk memperbaiki. BPK sifatnya hanya memantau, peranan DPRD dan penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.
Jelasnya, pada 2012, terdapat 213 temuan dengan nilai Rp 198 miliar, dengan 434 rekomendasi senilai Rp 28,08 miliar, sementara ini yang ditindaklanjuti hanya 59 temuan senilai 5,84 miliar.
\"Temuan yang telah ditindaklanjuti tapi belum sesuai hanya 130 temuan dengan nilai Rp 10,0 miliar dan yang belum ditindak lanjuti 245 temuan senilai Rp 12,23 miliar,\" jelas Erwin.
Sekda Provinsi Bengkulu Asnawi A Lamat mengakui jika ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya hal tersebut bukan tidak diproses, hanya saja perlu waktu karena objeknya tidak satu. \"Kita lihat dulu apa aja objeknya, jika ada pasti ditindaklanjuti,\" katanya singkat. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: