Pemkab Mukomuko Susun Perbup LKD dan LAD, Perkuat Dana Desa
Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko-(ist)-
BENGKULUEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya memperkuat kelembagaan desa melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Aturan ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan dana desa dan memperkuat peran kelembagaan desa.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos, menyatakan bahwa Perbup ini sedang dibahas di Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah.
"Perbup ini akan menjadi pedoman legal dalam pengelolaan lembaga desa, memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," ujar Wagimin.
Penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur pembentukan LKD dan LAD. Pasal 14 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembentukan kedua lembaga ini harus diatur melalui Peraturan Bupati.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Perkuat Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Kekerasan
BACA JUGA:7 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Divonis Lebih Ringan, JPU Akan Ajukan Banding
"LKD mencakup organisasi seperti RT, RW, karang taruna, PKK, dan LPM. Sedangkan LAD melibatkan unsur adat seperti kaum, kelompok adat, unsur sarak, dan Badan Musyawarah Adat (BMA)," jelas Wagimin.
Meski Perbup belum disahkan, Wagimin memastikan bahwa LKD dan LAD di Mukomuko telah berjalan sesuai Permendagri, sehingga penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas lembaga ini sah secara hukum.
"Dengan Perbup, legalitas penggunaan dana desa untuk LKD dan LAD akan semakin kuat," tambahnya.
Dengan adanya Perbup ini, desa-desa di Mukomuko juga diharapkan dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) untuk pengelolaan LKD dan LAD secara lebih mandiri dan terstruktur.
"Perbup ini akan memberikan panduan bagi desa dalam menyusun Perdes, sehingga tata kelola LKD dan LAD menjadi lebih optimal," kata Wagimin.
Perbup LKD dan LAD juga diharapkan dapat meningkatkan peran lembaga desa dalam mendukung pembangunan dan melestarikan adat dan budaya lokal. Legalitas yang lebih kuat akan memastikan pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan bahwa lembaga desa mampu memanfaatkan dana desa secara bijak dan sesuai peruntukan, sehingga pembangunan desa berjalan maksimal," ujar Wagimin.
BACA JUGA:Kena Tipu 35 Juta Rupiah, Kades Asal Mukomuko Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: