7 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Divonis Lebih Ringan, JPU Akan Ajukan Banding

7 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Divonis Lebih Ringan, JPU Akan Ajukan Banding

JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico Reval akan ajukan banding terkait putusan 7 terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun merasa bahwa putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. "Kami akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu, dan pastinya kami akan mengajukan banding karena vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan kami," ungkap Agrin Nico.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun untuk enam terdakwa, kecuali Joni Mesra yang dituntut 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Kena Tipu 35 Juta Rupiah, Kades Asal Mukomuko Lapor Polisi

BACA JUGA:Tanggul Sungai Selagan Jebol, Warga Pondok Batu Desak BWS Sumatera VII Lakukan Perbaikan

Pada Rabu (20/11/2024), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Hamzah, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dr. Tugur Anjastiko, mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016-2020, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan, dan uang pengganti 150 juta rupiah, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan penjara.
  2. Andi Fitriadi, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode 2016-2019, divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan, dan uang pengganti 120 juta rupiah.
  3. Harnovi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, dan uang pengganti sebesar 70 juta rupiah.
  4. Khalik Noprianto, mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, dan uang pengganti 35 juta rupiah.
  5. Joni Mesra, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko periode 2020-2021, divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, dan uang pengganti 50 juta rupiah.
  6. Afridinata, mantan Kabid Keuangan, divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, dan uang pengganti 32,5 juta rupiah.
  7. Herman Faizal, mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, divonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, dan uang pengganti 30 juta rupiah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran obat di RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 4,84 miliar rupiah. Hingga sidang putusan, uang kerugian tersebut belum dikembalikan oleh para terdakwa.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: