Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

7 terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: