Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

7 terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

6. Afridinata (Mantan Kabid Keuangan)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp32,5 juta.

7. Herman Faizal (Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp30 juta.

Kerugian Negara

Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,84 miliar. Hingga saat ini, kerugian tersebut belum dikembalikan oleh para terdakwa. Menanggapi putusan ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, S.H. mengatakan menghormati putusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Agrin Nico.

Sedangkan Penasihat Hukum Para Terdakwa, Hotma T. Sihombing, menyatakan pikir-pikir. "Kami juga diberikan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah ke depan," singkatnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: