3 Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

3 Terdakwa Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Ketiga terdakwa kasus korupsi MAN 2 Kepahiang saat menjalani sidang putusan-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Kamis (14/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH tersebut, dihadiri oleh ketiga terdakwa yakni mantan Kapala Sekolah Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi tiga terdakwa tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.681 juta.

Pada muka persidangan Ketua Majelis Hakim Faisol membacakan putusan terhadap terdakwa dihadapan tiga terdakwa dan disaksikan Penasihat Hukum (PH) Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Tiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti pada pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan JPU.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Benteng, Kejati Bengkulu: Sudah P21

BACA JUGA:BRI Cabang Bengkulu Investigasi Dugaan Penggelapan Uang KUR

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Paisol pada persidangan.

Berdasarkan pasal tersebut Memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta Subsidair 1 bulan.

"Ketiga terdakwa masing masing divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta jika tidak mampu membayar denda digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun," jelas Paisol pada persidangan.

Sebelumya, ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 2 bulan penjara subsider 1 bulan dan denda sebesar 50 juta. Seusai persidangan Penasihat hukum Abdul Munir dan Eka Puspa menerima putusan dari Majelis Hakim sedangkan Penasihat Hukum Ujang Supardi pikir-pikir.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: