Ketua DPRD Mukomuko dan Pjs Bupati Tinjau PT. SAP, Pastikan Regulasi Lingkungan dan K3 Dipatuhi

Ketua DPRD Mukomuko dan Pjs Bupati Tinjau PT. SAP, Pastikan Regulasi Lingkungan dan K3 Dipatuhi

Topik: Sidak DPRD dan Pemkab Mukomuko ke PT. SAP-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  – Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, bersama Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Surya Andalan Primatama (SAP) di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, pada Senin (6/11/2024). Sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, kesejahteraan tenaga kerja, dan harga pembelian sawit dari masyarakat.

Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan lembaga legislatif atas aktivitas perusahaan yang beroperasi di Mukomuko.

"Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan CPO di Mukomuko mematuhi aturan. Jika ada yang melanggar, kami siap menindaklanjuti," ujar Zamhari.

Ia juga meminta perusahaan untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti limbah produksi dan polusi udara.

BACA JUGA:Suhu Politik Memanas, KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Mukomuko Libatkan Kecamatan dan Desa dalam Rakor Persiapan

"Pencegahan sejak dini sangat penting. Biaya perbaikan lingkungan itu besar dan hasilnya tidak selalu maksimal," tambahnya.

Selain itu, Zamhari mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan agar dapat diproses bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, mengungkapkan bahwa sidak ini berfokus pada tiga poin utama:

Harga TBS Sawit Petani: Pemerintah memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan ketetapan Gubernur Bengkulu.

"Harga beli sawit harus adil dan sesuai standar agar masyarakat tidak dirugikan," jelas Rizon.

Pengelolaan Limbah: Pemerintah menyoroti pentingnya pengelolaan limbah cair dan padat yang sesuai standar. Pengelolaan yang buruk berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Kesejahteraan dan Keselamatan Tenaga Kerja: Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

"Kami mencatat temuan dalam sidak ini. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas," tegas Rizon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: