Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Kasus Korupsi Dana BOS di Bengkulu-(foto:ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Sungai Rupat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, pada Rabu (30/10/2024).
Dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Imam Santoso S.Pd dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi M.Pd.I, diduga menyalahgunakan dana BOS sebesar 1,2 miliar rupiah dari tahun anggaran 2019-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Sis Sugiat SH, menyatakan kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, baik primer maupun subsidair, atas tindak pidana korupsi. "Kami mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis atas dugaan korupsi dana BOS," ujar Sis Sugiat.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidair mencakup Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Keributan di Acara Pernikahan Warga Jalan Kapuas: Dua Remaja Diserahkan ke Polisi
BACA JUGA: HUT ke-73 Humas Polri, Polresta Bengkulu Gelar Donor Darah
Modus yang digunakan kedua terdakwa termasuk manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan guru. Sis Sugiat mengungkapkan, "Keduanya melakukan korupsi dengan memanipulasi SPJ dan memasukkan tanda tangan palsu."
Dana BOS yang dikorupsi diduga digunakan untuk judi online dan pembelian aset berupa mobil, yang kemudian dijual untuk mendukung kegiatan judi online tersebut.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: