Pemprov Bengkulu Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria dengan PT BRS

Pemprov Bengkulu Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria dengan PT BRS

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memfasilitasi rapat tindak lanjut terkait konflik agraria yang melibatkan PT BRS dengan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.-Adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memfasilitasi rapat tindak lanjut terkait konflik agraria yang melibatkan PT BRS dengan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny, dan berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Kamis (17/10/2024).

Forum Aliansi Bengkulu hadir menyuarakan aspirasi masyarakat, menegaskan bahwa meski tidak menolak investasi, mereka meminta hak untuk mengawasi kegiatan para investor demi memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami berhak mengawasi aktivitas investor yang beroperasi di daerah kami,” ujar salah satu perwakilan aliansi.

BACA JUGA:Meriani, Sosok Pemimpin yang Memadukan Tradisi dan Modernitas di Dunia Bisnis dan Politik

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Berikan Bantuan untuk Anak Yatim di Enggano

Selain itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ridhoan Parlaungan Hutasuhut, juga memberikan pandangan, menyarankan agar data-data terkait tuntutan agraria lebih transparan. 

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah masalah ini terus berlarut.

“Harapan kami, data-data dari perusahaan dan Kanwil harus lebih jelas untuk menghindari berlarut-larutnya masalah ini,” katanya.

Dari pihak Kanwil, dijelaskan bahwa penomoran Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS, yang telah habis masa berlakunya sejak 2018, kini sedang dalam proses perpanjangan. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp50 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Beri Pendampingan Pembentukan Komunitas Belajar

Pihaknya menegaskan bahwa semua pihak harus tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mizana, perwakilan masyarakat dari Desa Pasar Tebat, Bengkulu Utara, mempertanyakan status plasma yang menurutnya belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: