Penggelapan Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp320 Juta

Penggelapan Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti Rp320 Juta

Ahmad Soepriadi mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan Bos-(foto: Anggi Pranata) -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepriadi, resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (19/09/2024).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan vonis denda sebesar Rp200 juta dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp320 juta.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Faisol SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Faisol dalam pembacaan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Ahmad Soepriadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Setelah 20 Hari Ditahan, Tersangka Pembunuhan Ayah Tiri di Bengkulu Meninggal Dunia

Terdakwa Pikir-pikir 

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Penasihat hukum Ahmad Soepriadi, Deden Abdul Hakim SH, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap vonis tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Kami masih pikir-pikir. Kami perlu menganalisis terlebih dahulu putusan ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkap Deden usai sidang.

Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Rizza Oktavia Tunggal Putri SH, menuntut Ahmad Soepriadi dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain hukuman pidana, JPU juga meminta denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp320 juta.

Korupsi dana BOS yang dilakukan Ahmad Soepriadi dinilai merugikan keuangan negara, sehingga pihak kejaksaan menuntut hukuman yang berat. Dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa dan pengembangan sekolah, diduga disalahgunakan oleh Ahmad untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa

BACA JUGA:Dalam Satu Malam, 6 Unit Sepeda Motor di Kota Bengkulu Raib Digasak Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: