Pemkab Mukomuko Kehilangan Rp 5 Miliar PAD dari PPJ Akibat Keterlambatan Perda

Pemkab Mukomuko Kehilangan Rp 5 Miliar PAD dari PPJ Akibat Keterlambatan Perda

Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko saat ke pabrik cek pemakaian listrik non PLN.-(istimewa)-

Dari PPJ yang dibebankan sebesar 10 persen tersebut, pemerintah daerah memperoleh PAD sekitar Rp800 hingga Rp900 juta per bulan.

Mukomuko juga memperoleh PAD dari 11 jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir. Pada tahun 2023, realisasi PAD dari 11 jenis pajak tersebut mencapai Rp26 miliar, dengan Rp11 miliar di antaranya berasal dari PPJ.

BACA JUGA:Perpusdes Jendela Ilmu Sidodadi Ikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Perpustakaan dan TIK

Dengan langkah cepat dalam pengesahan Perda, diharapkan Mukomuko dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak dan retribusi. 

"Kami akan terus berjuang untuk mengamankan dan memelihara aset daerah yang ada ini dengan baik," pungkas Deftri. (end)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: