Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Bengkulu Berproses, Perhitungan KN Belum Rampung
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini masih memproses dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan memeriksa sejumlah saksi dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih berfokus pada beberapa hal dalam penanganan perkara ini. Salah satunya pada pelanggaran pembebasan lahan.
"Masih lanjut pendalaman, ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi. Hal ini kita lakukan agar kasus ini tidak terlalu melebar dan cepat selesai," ujar Danang, Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA:Pohon Berusia 20 Tahun Tumbang, Timpa Lapak Pedagang dan Motor Warga
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan audit kerugian negara yang dihitung oleh pihak internal maupun BPKP Provinsi Bengkulu.
Namun, perhitungan kerugian negara tersebut masih belum rampung dan masih harus dilakukan perhitungan lebih lanjut.
"Kita masih terus berproses, belum bisa disampaikan pastinya kapan penetapan tersangka," pungkasnya
Diketahui, kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan.
BACA JUGA:Dua Unit Rumah dan Garasi di Selebar Kota Bengkulu Hangus Terbakar
Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.
Lalu syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan
Anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022 lalu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: