Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN
Ditresnarkoba Polda Bengkulu ungkap kasus narkoba, tersangka adalah seorang mahasiswa-(foto: rio susanto)-
"Pemasoknya merupakan residivis yang pernah kita tangkap, masih terus kami cari dan dalami," tutup AKBP Tonny Kurniawan.
Kendati demikian, tersangka AP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara. Tersangka AP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: