HONDA BANNER

Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Penipuan Penerimaan Anggota Bintara Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Penipuan Penerimaan Anggota Bintara Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus penipuan penerimaan anggota Bintara Polri, Bripda Sigit saat menjalani sidang putusan-(foto: istimewa)-

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban Yayat merasa ditipu atas perbuatan dari terdakwa Sigit. Korban Yayat menyadari bahwa dirinya tidak pernah diterima sebagai anggota bintara Polri dan begitupun dengan rekan lainnya serta melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:2 Unit Rumah dan 3 Motor di Kota Bengkulu Hangus Terbakar

Terdakwa di dakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai bulan Juli 2023. Dengan korban yang melaporkan yakni Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta. (Tri).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: