Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Penipuan Penerimaan Anggota Bintara Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penipuan penerimaan anggota Bintara Polri, Bripda Sigit saat menjalani sidang putusan-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu, Bripda Sigit Adi Nugroho dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu lantaran telah melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi anggota polisi.
Setelah menjalani proses persidangan, terdakwa Sigit akhirnya di vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Fauzi Isra SH MH, Selasa (5/3/2024).
Disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Sigit yakni Andri Hartono, dalam perkara penipuan penerimaan anggota Bintara Polda Bengkulu Gelombang II tahun 2023, terdakwa Sigit divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU pekan lalu yang menuntut terdakwa Sigit selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Nekat Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi
"Terdakwa Sigit hari ini sudah dibacakan vonisnya dan majelis hakim memutuskan 4 tahun 9 bulan dengan perintah masih ditahan," ujar Andri Hartono.
Lanjut Andri, terhadap putusan hakim pihaknya masih pikir-pikir dan masih akan berkordinasi terlebih dahulu terhadap terdakwa.
"Saat ini kita masih pikir-pikir," ungkapnya.
Disisi lain, ayah korban Yayat Supriatna mengungkapkan rasa ketidakpuasannya atas putusan yang dibacakan hakim.
Menurut Heryantoni, selain hukuman pidana penjara ia juga menginginkan agar uang yang diberikan pada terdakwa Sigit dapat dikembalikan.
BACA JUGA:Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Bandar Narkoba Kermin Si'in Ditunda
Dimana dalam perkara ini, uang senilai Rp 750 juga yang diberikan oleh Heryantoni ke terdakwa Sigit hingga saat ini belum dikembalikan.
Padahal, saat persidangan terdakwa Sigit sempat menjanjikan akan memberikan sepeda motor miliknya sebagai ganti rugi yang yang telah diberikan padanya.
"Saya tidak puas dengan putusan ini dan saya akan mencoba langkah hukum lainnya yaitu menggugat ke perdata. Bahkan sampai saat ini belum ada uang yang dikembalikan terdakwa pada saya," jelas Heryantoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: