Wajib Pajak UMKM Dikenakan Pph 0,5%, Cek Hak dan Kewajibannya

Wajib Pajak UMKM Dikenakan Pph 0,5%,  Cek Hak dan Kewajibannya

UMKM Pukul A2S saat berdialog dengan Bengkuluekspress.com -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: