Kasus Korupsi Dana Samisake Segera Bergulir ke Pengadilan
Salah satu tersangka kasus dana bergulir Samisake di tahan Kejari Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu memastikan berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun 2013-2019 rampung sebelum masa perpanjangan penahanan berakhir.
Hal itu disampaikan Yunitha Arifin didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkulu di kantornya.
"Sekarang sudah tahap 1 dan tidak lama lagi kita limpahkan tahap dua," ujar Yunitha Arifin, Rabu (27/9/2023).
Ia menjelaskan, keempat tersangka ini adalah ZP Manager Bantul Mal Wattamwil Kota Bengkulu, Ketua Koperasi Sanif Mandiri berinisial AM, Ketua Koperasi Sekip Mandiri berinisial RH dan Bendahara Koperasi Sekip Mandiri berinisial JL.
Dimana masa penahanan pertama terhadap 4 tersangka dugaan korupsi samisake telah habis pada 25 Juni 2023 kemarin. Selanjutnya tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari mulai tanggal 26 Juni hingga 4 Agustus 2023 mendatang. Lalu diperpanjang kembali hingga 4 Oktober 2023.
"Tidak akan lewat dari SOP yang ada dan akan kita lihat penahanannya sampai 4 Oktober ini," imbuh Yunitha.
Yunitha juga menyebutkan bahwa untuk kerugian negara yang timbul atas perbuatan keempat tersangka ini sebesar Rp 1 miliar dengan masing-masing pertanggungjawaban.
Seperti AM Ketua Koperasi Sanip Mandiri sebesar Rp 127 juta, tersangka ZP Ketua BMT Kota Mandiri sebesar Rp 546 juta dan JL Sekretaris Skip Mandiri sebesar Rp 98 juta. Sedangkan RH Ketua Koperasi Skip Mandiri Rp 0, karena sudah mengembalikan ke negara sebesar Rp 56 juta.
BACA JUGA:Kerugian Negara Samisake di Koperasi BKM Maju Bersama Diaudit, Estimasi Capai Ratusan Juta
Atas kerugian negara ini, penyidik akan terus melakukan tracking aset pada para tersangka guna menutupi kerugian negara tersebut.
"Kita akan tetap melakukan aset tracking, tetapi sampai dengan saat ini untuk beberapa tersangka memang sudah tidak memiliki apa-apa lagi . Tapi tidak menutup kemungkinan ada aset yang akan kita dalami lagi. Kalau untuk kerugian negaranya sudah jelas sekitar Rp 1 M dari 4 tersangka," tutup Yunitha Arifin.
Diketahui, selain dari 4 tersangka ini. Penyidik pidsus Kejari Bengkulu baru saja menetapkan 1 orang tersangka baru yakni Kepala Koperasi BKM Maju Bersama berinisial ED. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: