Jangan Khawatir ke Dokter Gigi, Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Proses pencabutan gigi sulung dapat di-cover BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu.
Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.
7. Obat pasca-ekstraksi
Ekstraksi gigi merupakan tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang kondisinya karies atau impaksi.
Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.
Obat pasca-ekstraksi berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai ditindak dapat segera pulih. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: