AWAS! Aplikasi Paylater Ada Juga yang Belum Terdaftar OJK, Data Anda Bisa Bahaya

AWAS! Aplikasi Paylater Ada Juga yang Belum Terdaftar OJK, Data Anda Bisa Bahaya

Ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Aplikasi yang sah biasanya memiliki kebijakan perlindungan konsumen yang jelas dan prosedur penyelesaian sengketa.

Penggunaan aplikasi paylater yang terdaftar OJK memiliki manfaat besar, termasuk perlindungan konsumen, transparansi yang lebih baik, dan jaminan bahwa layanan tersebut diatur oleh standar yang sesuai.

OJK memiliki peraturan yang ketat terkait dengan perlindungan konsumen dan transparansi informasi keuangan.

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan paylater yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: