AWAS! Aplikasi Paylater Ada Juga yang Belum Terdaftar OJK, Data Anda Bisa Bahaya

AWAS! Aplikasi Paylater Ada Juga yang Belum Terdaftar OJK, Data Anda Bisa Bahaya

Ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

1. Tidak Memiliki Izin Resmi: Salah satu ciri paling jelas dari aplikasi paylater yang belum terdaftar OJK adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Aplikasi paylater yang sah dan terdaftar biasanya akan menampilkan izin resmi dari OJK di situs web mereka atau dalam aplikasi.

2. Tawaran yang Terlalu Baik untuk Jadi Kebenaran: Aplikasi paylater yang tidak terdaftar seringkali menawarkan promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Mungkin mereka menawarkan suku bunga yang sangat rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.

Konsumen harus waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu membaca syarat dan ketentuan dengan cermat.

3. Pengumpulan Data yang Berlebihan: Aplikasi paylater yang tidak diawasi dapat memanfaatkan data pribadi pengguna dengan cara yang tidak etis.

BACA JUGA:Meskipun Kecil, Nunggak Pinjol Maupun Paylater Sangat Merugikan, Sulit Dapatkan Kredit Hingga Masa Depan Suram

Jika aplikasi meminta akses ke informasi yang tidak relevan atau terlalu banyak data pribadi, ini bisa menjadi tanda bahaya.

Konsumen seharusnya hanya memberikan data yang relevan dan diperlukan untuk proses verifikasi

4. Kurangnya Transparansi: Aplikasi paylater yang sah akan memberikan informasi yang jelas tentang biaya, suku bunga, dan persyaratan pembayaran.

Aplikasi yang tidak terdaftar OJK cenderung kurang transparan dalam memberikan informasi ini, yang bisa mengakibatkan konsumen terkejut dengan biaya yang tidak diharapkan.

5. Tidak Ada Alamat Kantor Fisik atau Kontak yang Jelas: Aplikasi paylater yang sah biasanya memiliki kantor fisik atau setidaknya kontak yang jelas yang dapat dihubungi oleh konsumen jika terjadi masalah.

6. Penagihan yang Tidak Adil: Aplikasi paylater yang tidak diatur dengan baik oleh otoritas bisa saja menggunakan praktik penagihan yang tidak adil atau merugikan konsumen.

Ini bisa termasuk biaya tersembunyi atau ancaman yang tidak semestinya.

7. Tidak Ada Perlindungan Konsumen: Aplikasi paylater yang belum terdaftar OJK mungkin tidak memberikan perlindungan konsumen yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: