Bolehkah Membatalkan Nikah, Gara-gara Istri Tidak Perawan?
menurut al-Syafi‘i, ketidakperawanan bukan sebuah cacat bagi pernikahan, sehingga suami tidak berhak melakukan fasakh, tidak pula ada hak untuk menarik mahar. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: