Benarkah Foto Menghalangi Malaikat Rezeki Masuk ke Rumah?, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Foto Menghalangi Malaikat Rezeki Masuk ke Rumah?, Berikut Penjelasan Buya Yahya

buya yahya--

"Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah," terang  Buya Yahya. 

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan jenis gambar yang selanjutnya atau yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. 

"Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk," jelas Buya Yahya. 

Terkait dengan hal tersebut, menurut Buya Yahya banyak ulama yang mengatakan haram, namun ada juga yang mengatakan tidak sampai haram namun makhruh.

"Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama," pesan Buya Yahya.

"Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan)," lanjut Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menyebutkan jenis gambar keempat adalah gambar yang bukan berasal dari hayalan manusia salah satunya adalah karya fotografi.

Terkait dengan jenis ini sendiri, terutama hasil fotografi menurut Buya Yahya juga masih ada perbedaan pendapat di kaangan ulama. Ada ulama yang mengatakan halal dan ada yang mengharamkan, namun yang mayoritas condong ke halal.

"Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram," terang Buya Yahya.

Hanya saja Buya Yahya mengingatkan bahwa untuk fotografi agar bisa disebut halal maka hasilnya atau fotonya tidak membangkitkan syahwat orang yang melihatnya.

"Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Insyaallah Mustajab, Buya Yahya Sarankan Berdoa di Waktu ini pada Hari Jumat

BACA JUGA:Bolehkan Kita Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

Selanjutnya untuk jenis gambar atau patung yang kelima adalah yang berbentuk anak kecil atau boneka.

Jenis ini menurut Buya Yahya halal namun untuk anak-anak, namun bila diperuntukkan untuk dewasa maka hukumnya bisa menjadi haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: