Toko Bangunan Dieksekusi Juru Sita, Pemilik Beri Perlawanan

Toko Bangunan Dieksekusi Juru Sita, Pemilik Beri Perlawanan

Pemilik bangunan saat menghadang juru sita saat eksekusi berlangsung-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Juru Sita melakukan eksekusi terhadap sebuah toko bangunan yang berada di Jalan P Natadirja Kota Bengkulu, Rabu (5/7/2023).

Eksekusi yang berlangsung sejak pagi ini pun sempat berjalan alot, karena pemilik bangunan atau termohon menolak untuk dilakukan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu dan aparat kepolisian.

Penolakan itupun juga dimuat melalui tulisan spanduk yang terpasang di terali bangunan toko yang berbunyi, 

“Kami pemilik/ penghuni tanah dan bangunan menolak eksekusi pengosongan. Dengan alasan, Setifikat Hak Milik objek eksekusi tidak ditangan pemohon eksekusi dan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tanah dan bangunan bukan jaminan dari perkara, dan terakhir masih dalam upaya kasasi. Maka putusan PN Bengkulu untuk eksekusi belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tulis pemilik bangunan.

BACA JUGA:Waspada! Satu Tersangka Hipnotis Batu Merah Delima Belum Tertangkap, Polisi Tetapkan DPO

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Amankan 5 Tersangka Pemakai Narkoba, Pesan Barang Secara Online dan Sistem Peta

Sementara itu, salah satu perwakilan Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan bahwa sesuai petunjuk Ketua Pengadiln Negeri Bengkulu, lahan dan bangunan tersebut harus di kosongkan pada hari ini juga.

Pasalnya, jauh sebelum pelaksanaan eksekusi. Pihaknya telah melayangkan surat untuk mengosongkan bangunan dan lahan tersebut ke pemohon namun tak diindahkan.

“Kami tidak bisa menunda hal ini apabila tidak mendapat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar ajur sita.

Sementara itu sesuai instruksi eksekusi, pihak juru sita dibantu dengan aparat kepolisian melakukan pengosongan secara paksa terhadap bangunan tersebut. 

Bahkan, untuk membuka terali toko bangunan. Pihaknya harus menggunakan palu untuk membuka kunci toko. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: