Dijanjikan Jadi TKI di Australia, 4 Warga Tertipu Puluhan Juta; Pelaku Ditangkap di Bengkulu
Polres Seluma amankan tersangka dugaan perdagangan manusia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - 4 orang warga tertipu puluhan juta rupiah setelah dijanjikan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Australia.
Pelaku berinisial Gm (47) warga Desa Ketapang baru, Kecamatan SAM kabupaten Seluma, sudah berhasil dibekuk anggota Polres Seluma.
Tersangka diduga anggota sindikat human trafficking atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepada penyidik, Gm mengaku TKI ke Negara Australia. Untuk memancing minat calon korbannya, Gm mengimingi mereka dengan akan mendapatkan pekerjaan di Australia dengan gaji besar.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Oknum Wartawan Terjaring OTT Dipindahkan ke Lapas Arga Makmur
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas di Bengkulu, Penyidik Periksa 8 Orang Saksi
Setelah calon korbannya berminat, Gm menyampaikan persyaratannya yakni meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan alasan uang tersebut untuk pengurusan syarat administrasi hingga pembuatan visa. Dari 4 korbannya itu Gm meraup uang sebesar Rp 60 juta.
"Gm ini meminta korban menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 15 juta perorang alasannya untuk pengurusan keberangkatannya,” kata Kapolres Seluma AKBP Arief Kasi Humas Polres Seluma, Iptu Nofrizal kepada wartawan.
Gm menjanjikan dalam waktu 6 bulan ke depannya mereka akan berangkat ke Negara Australia.
Hanya saja, setelah 6 bulan para korban menyerahkan uang tersebut, namun mereka tak kunjung diberangkatkan.
Hingga akhirnya para korban melapor ke polisi, karena pelaku tak menepati janjinya. Setelah itu, polisi menyelidiki keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Betungan, Kota Bengkulu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 lembar kuitansi.
“Saat ini Gm sedang kami periksa secara maraton, kami menduga masih ada korban lainnya, kami masih menunggu mereka melapor,” terang Iptu Nofrizal.
Akibat perbuatannya, Gm saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: