For Legislator : Pengabdian dan Ruang Berdaya
Dempo Xler-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Ketiga, Tokoh Masyarakat, dapat meminta pemerintah setempat langsung memberikan kemudahan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberdayakan dirinya sebagai pemilik suara penuh untuk tidak dipermainkan oleh pelaku politik, dengan cara urun rembuk dalam berbagai bentuk dari tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa sampai Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi dengan dikeluarkannya banyak informasi tentang pentingnya aktifitas politik dan kemajuan demokrasi.
Keempat, meminta dengan khidmat para Tokoh Agama agar dapat melakukan koordinasi dakwah secara menyeluruh, bergandengan tangan bersama pemerintah dan aparat penegak hukum tentang hakikat dan spiritualitas kebangsaan dalam demokrasi untuk kepentingan kesatuan politik bangsa agar tidak terpecah dalam nuansa agama yang berbeda atau lebih jauh menimbulkan konflik SARA hanya karena kepentingan politik yang berbeda.
Tidak hanya sampai disitu, calon legislator juga harus melakukan upaya pemberdayaan politik dengan melibatkan pelaku dalam lembaga advokasi masyarakat seperti; LSM, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIP), Lembaga-lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M), JPPR, Perludem, Netfik, Komunitas Anti Korupsi bahkan Sayap dan Banom Partai, harus pula dilibatkan untuk melakukan akurasi pemberdayaan tersebut.
Dengan kehadiran banyak pihak dalam melakukan edukasi dan pemberdayaan politik secara luas, maka pergerakan politik baik bagi pelaku (politisi) atau masyarakat akan lebih mudah terkontrol, tersusun dan terkondisikan serta lebih tersampaikan untuk menjabarkan makna dan nilai-nilai politik yang berlaku. Terutama oleh masyarakat, dapat menjadi modal pencerdasan dalam menghadapi gejolak dan gelombang politik berikutnya yang terus berkembang dalam pesta demokrasi, baik itu menjelang pemilu atau sesudah pemilu. (DX-02)
Penulis adalah : Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: