Begini Hukum Memakan Bangkai Hewan Laut Menurut Syariat

Begini Hukum Memakan Bangkai Hewan Laut Menurut Syariat

Imam al-Syafi’i berpendapat halal memakan semua hewan yang ada di laut tanpa penyembelihan-Bengkulu Ekspress-Istimewa

dan sabda Kanjeng Nabi ﷺ ketika ada yang bertanya perihal laut:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ. (رَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَالدَّارِمِيُّ وَأَبُوْ دَاودَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُم)

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Adapun argumen ulama mazhab Hanafiyah yang mengharamkan memakan ikan yang mati terapung adalah hadis riwayat Sayyidina Jabir bin Abdillah dari Kanjeng Nabi ﷺ bahwasanya beliau melarang dari memakan hewan yang mati terapung (Naha ‘an Akl al-Thafiy), lalu riwayat Sayyidina Ali yang telah berkata: “Jangan kalian jual beli akan hewan yang mati terapung di pasar kami”, dan perkataan Ibnu Abbas: “Sesuatu yang terdampar di laut, maka makanlah, dan apa yang kamu dapati mengapung di air maka jangan kamu makan”.

BACA JUGA:Jangan Sembarang, Ini Dia Urutan Wali Nikah Sesuai Syariat!

Argumen Imam al-Syafi’i perihal penghalalan hewan laut yang mati terapung adalah firman Allah:

وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ

merupakan ‘athaf (berkaitan) dengan ayat

وَأُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

Dan sabda Kanjeng Nabi yang tersebut di atas perihal laut itu maksud yang lebih berhak dari bangkai adalah bangkai hewan laut yang terapung.

BACA JUGA:Ini Dia Teknologi Hawk Eye yang Digunakan Challenge Dalam Pertandingan Badminton Beserta Cara Kerjanya

Sebab perselisihan ulama perihal pemahaman dalil-dalil di atas, bisa dirujuk ke kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid karya Imam Ibnu Rusyd.

Bagi penduduk Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’iyah, silahkan mengikuti pendapat beliau di atas. Adapun yang bermazhab selain mazhab Syafi’iyah, silahkan mengikuti pendapat imam mazhab yang dia ikuti.

Itulah sedikit keterangan ulama perihal hukum memakan bangkai hewan laut. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika banyak kekurangan dan kesalahan.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: